Kamis, 01 Oktober 2015

APLIKASI SIM UNTUK PEMBAYARAN PAJAK PERUSAHAAN SYSTEM ON-LINE

Aplikasi SIM pada perusahaan telah kami terapkan menggunakan pembayaran pajak via on-line. Hal tersebut mempermudah dalam proses pembayaran pajak perusahaan serta efisiensi waktu dan biaya. Sistem ini sudah kami terapkan semenjak Tahun 2015. Dengan system on line ini perusahaan kami merasakan kemudahan dalam pembayaran pajak dan mengurangi keterlambatan pelaporan pajak perusahaan sehingga terhindar dari denda akibat keterlambatan pada pelaporan. 
Sebagai panduan dalam mengakses system pembayaran pajak perusahaan kami aplikasinya dapat dilihat/diikuti pada  flow chart di bawah ini.






DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

User Manual E-Nofa
Penomoran Faktur Pajak Elektronik

Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
Desember 2013



Aplikasi E-Nofa

 Aplikasi E-Nofa adalah aplikasi perpajakan yang digunakan untuk memudahkan wajib pajak dalam memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak secara online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mempermudah pemakaian aplikasi E-Nofa, anda dapat membaca User Manual ini atau melalui menu Help yang telah disediakan dalam aplikasi.

System Requirement

Standar kebutuhan minimal untuk dapat menjalankan aplikasi E-Nofa adalah:

  1. PC / Laptop / Tablet dengan Sistem Operasi apapun dan terhubung dengan jaringan internet.

  1. Browser :
-          Google Chrome
-          Mozilla Firefox versi 4 ke atas
-          Internet Explorer versi 9 ke atas
  1. PDF Reader ( Contoh. Adobe Reader versi 11.0.0.1 ke atas)

Untuk mendapatkan tampilan terbaik disarankan menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox dengan resolusi 1280 x 1024.




Ringkasan Penggunaan Aplikasi E-Nofa

  1. Buka website enofa dengan alamat  https://efaktur.pajak.go.id

  1. Login ke web enofa dengan memasukkan username berupa NPWP 15 digit serta password yang telah diperoleh dari permohononan Kode Aktivasi dan Password Enofa.

  1. Untuk penggunaan pertama kali, sistem akan mengarahkan user ke halaman aktivasi untuk mengaktifkan akun.

  1. Setelah akun berhasil diaktifkan, lakukan login ulang ke web enofa dan PKP bisa mengakses menu –menu yang tersedia diantaranya Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.

Petunjuk penggunaan aplikasi lebih lengkap dapat dilihat pada pembahasan setiap bab maupun sub-bab dalam user manual ini.



Tampilan Web E-Nofa

  Aplikasi e-nofa bisa diakses melalui internet di alamat  https://efaktur.pajak.go.id


Setelah berhasil  login, untuk penggunaan pertama kali sistem akan mengarahkan user secara otomatis ke halaman  aktivasi. Aktivasi harus dilakukan terlebih dahulu agar user dapat mengakses menu –menu yang telah tersedia.

Menu –menu yang tersedia pada aplikasi E-nofa

  1. Home
  2.  Profil User
  3.  Rekam Cabang PKP
  4.  Daftar Permintaan NSFP 
  1.  Permintaan NSFP


Login Web E-Nofa

Lakukan login dengan memasukkan username dan password. Username berupa NPWP 15 digit, adapun password yang digunakan adalah password yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak ke alamat email PKP yang dicantumkan pada saat mengajukan permohonan kode aktivasi dan password.


Jika lupa password, user bisa melakukan Reset Password dengan mengklik link  lupa Password? pada halaman login.




Aktivasi



Menu ini digunakan untuk mengaktifkan akun enofa. Aktivasi hanya dilakukan satu kali. Untuk PKP yang belum pernah melakukan aktivasi, setelah login ke web enofa akan langsung diarahkan ke halaman aktivasi.

Langkah –langkah untuk melakukan aktivasi :

  1. Masukkan Kode Aktivasi yang tertera pada Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi dan Password.
  2. Masukkan Kode Captcha. 

  1. Tekan tombol Aktivasi maka sistem akan mengaktifkan akun tersebut dan menampilkan informasi bahwa akun telah diaktifkan.



4.  Lakukan login ulang untuk mengakses web enofa.


Logout Web E-Nofa


Untuk keluar dari web enofa, pilih menu Keluar pada bagian profil di sudut kanan atas.


Permintaan NSFP


Menu Permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) digunakan untuk mendapatkan NSFP. Untuk mendapatkan NSFP, PKP harus sudah melaporkan SPT Masa PPN selama 3 bulan terakhir.

Langkah –langkah untuk mendapatkan NSFP adalah sebagai berikut :

1.       Pilih Menu Permintaan NSFP, maka akan tampil form Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak. Sebelumnya sistem akan mengecek kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN 3 bulan terkahir.
a.       Jika pelaporan SPT Masa PPN 3 bulan sebelumnya tidak lengkap maka akan tampil notifikasi

Laporan 3 Bulan Terakhir Masa PPN Anda Tidak Lengkap” danform inputan dalam keadaan disable sehingga PKP tidak bisa melanjutkan proses permohonan NSFP. 


  1. Jika pelaporan SPT Masa PPN 3 bulan sebelumnya lengkap maka maka tampil form Isian Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak dan PKP bisa melanjutkan proses permohonan dengan mengisi semua inputan yang tersedia. 
  • Field –field pada Form Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak yang terisi secara otomatis oleh system adalah sebagai berikut :
  •   NPWP, Nama PKP dan Tanggal PKP
  •  Penyampaian SPT yaitu Manual atau e-SPT/e-Filling
  • Daftar masa SPT PPN yang telah dilaporkan dalam 3 bulan terakhir 


  1. 2. Pilih tahun Pajak




3.       Masukkan nama pemohon

4.       Masukkan jabatan pemohon

5.       Masukkan jumlah NSFP yang diminta
6.       Masukkan jumlah faktur yang diterbitkan dalam 3 bulan terakhir

7.  Klik tombol Simpan, maka akan tampil form konfirmasi “Apakahuserakan memproses permohonan NSFP?” 


  1. Klik tombol Batal untuk membatalkan. Sistem akan menampilkan kembali form Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak.

  1. Klik tombol OK untuk memproses permohonan. Sistem akan menampilkan pdf downloader Surat Pemberian NSFP. 


·         Pilih Open untuk langsung membuka Surat Pemberitahuan Pemberian NSFP

·         Pilih Save untuk menyimpan Surat Pemberitahuan Pemberian NSFP


·         Klik tombol OK 




8.   Klik tombol Reset untuk menghapus seluruh isian pada form Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak.


Daftar Permintaan NSFP

 Halaman ini menampilkan daftar permohonan NSFP yang telah diajukan user. Informasi yang ditampilkan terdiri dari Tanggal Surat Permohonan, Nomor Surat Permohonan, Jumlah NSFP yang diminta, Jumlah NSFP yang diberikan oleh DJP beserta Range NSFP nya.


User dapat mencetak ulang Surat Pemberian NSFP dengan menekan tombol  pada Daftar Permohonan NSFP.


Profile User



Halaman ini menampilkan data identitas wajib pajak. Informasi yang ditampilkan pada halaman Profile User tertera pada gambar dibawah ini.

Pada halaman ini, user dapat  mengubah password serta  mengubah email.

Rekam Cabang



Menu ini digunakan oleh PKP yang menggunakan Pemusatan PPN untuk membuat akun Cabang beserta permintaan sertifikat digitalnya sehingga NPWP Cabang tersebut dapat menggunakan aplikasi Faktur Pajak Elektronik (e-faktur).



Tambah Cabang

Langkah –langkah untuk Rekam Cabang adalah sebagai berikut :

1.  Pilih menu Rekam Cabang PKP maka akan tampil halaman Daftar Cabang PKP

  1. Klik tombol Tambah maka akan tampil halaman Tambah Cabang untuk merekam data Cabang. 


a.       Masukkan NPWP

b.      Masukkan nomor dan tanggal SK Pemusatan PPN
c.       Masukkan email cabang. Pastikan email yang dimasukkan benar dan masih aktif.

d.      Masukkan password yang akan digunakan sebagai password akun aplikasi eFaktur Cabang.

e.      Masukkan kembali password akun.

f.        Tekan tombol Simpan maka data Cabang yang telah diinput akan tampil pada Halaman Daftar Cabang PKP.

  1. Ulangi langkah nomor 2 untuk menambahkan Cabang yang lainnya.



Ubah Cabang

Langkah –langkah untuk mengubah data Cabang adalah sebagai berikut :

1.  Pilih menu Rekam Cabang PKP maka akan tampil halaman Daftar Cabang PKP


  1. Klik tombol(Ubah) pada data Cabang yang akan diubah.

  1. Lakukan perubahan data Cabang yang diinginkan 

4.  Klik tombol Simpan untuk menyimpan perubahan.


Permintaan Sertifikat Digital Cabang

Langkah –langkah untuk mengajukan permintaan sertifikat digital untuk Cabang adalah sebagai berikut :

1.  Pilih menu Rekam Cabang PKP maka akan tampil halaman Daftar Cabang PKP




  1. Klik tombol  pada data Cabang yang akan dimintakan sertifikat digitalnya.

  1. Klik tombol Ya pada halaman Digital Certificate Request –End License User Agreement(EULA)



4.  Masukkan passphrase dan konfirmasi passphrase.



5.  Klik tombol Ya untuk memproses permintaan Sertifikat Digital Cabang.

  

Lupa Password


Menu lupa Password digunakan untuk mereset password akun apabila user lupa terhadap password akun enofanya.

Langkah –langkah untuk mereset password akun enofa adalah sebagai berikut :
 1. Klik link lupa Password? pada halaman login.


2.  Masukkan username berupa NPWP 15 digit dan email utama.



  1. Klik tombol Reset Password.

a.       Jika NPWP 15 dan email utama tidak valid maka system akan menampilkan informasi kesalahan. 





b.      Jika NPWP 15 dan email utama valid maka system akan mengirimkan password baru ke email tersebut. 




Ubah Email



User dapat mengganti alamat email utama maupun email alternatif yang telah dicantumkan pada formulir permohonan Kode Aktivasi dan Password.

Langkah –langkah untuk mengganti email utama adalah sebagai berikut :

1.  Pilih menu Profile user maka akan tampil form Profile User



  1. Klik tombol Update Email maka akan tampil form Update Email
  2. Masukkan alamat email utama yang baru dan/atau alamat email alternatif yang baru. 



4.   Klik tombol update maka akan tampil dialog-box InformasiDataAndaberhasil. Klik tombol Close



Ubah Password



User dapat mengganti password yang telah diberikan oleh DJP pada saat pemberian Kode Aktivasi dan Password.

Langkah –langkah untuk mengganti password adalah sebagai berikut :

1.  Pilih menu Profile user maka akan tampil form Profile User




  1. Klik tombol Update Password maka akan tampil form Update Password
  2. Lengkapi Inputan Update Password dengan memasukkan password saat ini dan password baru yang akan dipakai pada kolom yang tersedia. 

4.  Klik tombol Update maka akan tampil dialog-box  InformasiDataAnda“  berhasil  d

Sistem akan mengirimkan password baru ke alamat email utama yang terdaftar.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar