Aplikasi SIM
pada perusahaan telah kami terapkan menggunakan pembayaran pajak via on-line. Hal tersebut
mempermudah dalam proses pembayaran pajak perusahaan serta efisiensi waktu dan
biaya. Sistem ini sudah kami terapkan semenjak Tahun 2015. Dengan system
on line ini perusahaan kami merasakan kemudahan dalam pembayaran pajak dan
mengurangi keterlambatan pelaporan pajak perusahaan sehingga terhindar dari
denda akibat keterlambatan pada pelaporan.
Sebagai
panduan dalam mengakses system pembayaran pajak perusahaan kami aplikasinya
dapat dilihat/diikuti pada flow chart di
bawah ini.
DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK
User Manual E-Nofa
Penomoran
Faktur Pajak Elektronik
Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan
Informasi
Desember 2013
Aplikasi E-Nofa
Aplikasi E-Nofa adalah aplikasi perpajakan yang digunakan untuk
memudahkan wajib pajak dalam memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak secara online
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mempermudah
pemakaian aplikasi E-Nofa, anda dapat membaca User Manual ini atau melalui menu
Help yang telah disediakan dalam aplikasi.
System Requirement
Standar kebutuhan minimal untuk dapat menjalankan aplikasi E-Nofa
adalah:
- PC /
Laptop / Tablet dengan Sistem Operasi apapun dan terhubung dengan jaringan
internet.
- Browser
:
-
Google Chrome
-
Mozilla Firefox
versi 4 ke atas
-
Internet Explorer
versi 9 ke atas
- PDF
Reader ( Contoh. Adobe Reader versi 11.0.0.1 ke atas)
Untuk mendapatkan tampilan terbaik disarankan menggunakan browser
Google Chrome atau Mozilla Firefox dengan resolusi 1280 x 1024.
Ringkasan Penggunaan Aplikasi
E-Nofa
- Buka
website enofa dengan alamat https://efaktur.pajak.go.id
- Login
ke web enofa dengan memasukkan username berupa NPWP 15 digit serta
password yang telah diperoleh dari permohononan Kode Aktivasi dan Password
Enofa.
- Untuk penggunaan pertama kali, sistem akan
mengarahkan user ke halaman aktivasi untuk mengaktifkan akun.
- Setelah akun berhasil diaktifkan, lakukan
login ulang ke web enofa dan PKP bisa mengakses menu –menu yang tersedia
diantaranya Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
Petunjuk penggunaan aplikasi lebih lengkap dapat dilihat pada
pembahasan setiap bab maupun sub-bab dalam user manual ini.
Setelah berhasil login, untuk penggunaan pertama kali
sistem akan mengarahkan user secara otomatis ke halaman aktivasi. Aktivasi harus dilakukan terlebih
dahulu agar user dapat mengakses menu –menu yang telah tersedia.
Menu –menu yang tersedia pada aplikasi E-nofa
Lakukan login dengan memasukkan username dan password. Username berupa
NPWP 15 digit, adapun password yang digunakan adalah password yang diberikan
oleh Direktorat Jenderal Pajak ke alamat email PKP yang dicantumkan pada saat
mengajukan permohonan kode aktivasi dan password.
Jika lupa password, user bisa melakukan Reset Password dengan mengklik
link lupa Password? pada halaman login.
Aktivasi
Menu ini digunakan untuk mengaktifkan akun enofa. Aktivasi hanya
dilakukan satu kali. Untuk PKP yang belum pernah melakukan aktivasi, setelah
login ke web enofa akan langsung diarahkan ke halaman aktivasi.
Langkah
–langkah untuk melakukan aktivasi :
- Masukkan Kode Aktivasi yang tertera pada Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi dan Password.
- Masukkan Kode Captcha.
- Tekan tombol Aktivasi maka sistem akan
mengaktifkan akun tersebut dan menampilkan informasi bahwa akun telah
diaktifkan.
4. Lakukan login ulang untuk mengakses web
enofa.
Logout Web E-Nofa
Untuk keluar dari web enofa, pilih menu Keluar pada bagian
profil di sudut kanan atas.
Permintaan NSFP
Menu Permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur
Pajak) digunakan untuk mendapatkan NSFP. Untuk mendapatkan NSFP, PKP harus
sudah melaporkan SPT Masa PPN selama 3 bulan terakhir.
Langkah –langkah untuk mendapatkan NSFP adalah sebagai berikut :
1. Pilih Menu Permintaan NSFP, maka akan tampil form Permohonan
Nomor Seri Faktur Pajak. Sebelumnya sistem akan mengecek kepatuhan pelaporan
SPT Masa PPN 3 bulan terkahir.
a. Jika pelaporan SPT Masa PPN 3 bulan sebelumnya tidak lengkap maka akan
tampil notifikasi
“Laporan 3 Bulan
Terakhir Masa PPN Anda Tidak Lengkap” danform inputan dalam keadaan disable
sehingga PKP tidak bisa melanjutkan proses permohonan NSFP.
- Jika
pelaporan SPT Masa PPN 3 bulan sebelumnya lengkap maka maka tampil form
Isian Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak dan PKP bisa melanjutkan proses
permohonan dengan mengisi semua inputan yang tersedia.
- Field –field pada Form Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak yang terisi secara otomatis oleh system adalah sebagai berikut :
- NPWP, Nama PKP dan Tanggal PKP
- Penyampaian SPT yaitu Manual atau e-SPT/e-Filling
- Daftar masa SPT PPN yang telah dilaporkan dalam 3 bulan terakhir
- 2. Pilih tahun Pajak
3. Masukkan nama pemohon
4. Masukkan jabatan pemohon
5. Masukkan jumlah NSFP yang diminta
6. Masukkan jumlah faktur yang diterbitkan dalam 3 bulan terakhir
7. Klik tombol Simpan, maka akan tampil form konfirmasi “Apakahuserakan
memproses permohonan NSFP?”
- Klik tombol Batal untuk membatalkan. Sistem
akan menampilkan kembali form Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak.
- Klik
tombol OK untuk memproses permohonan. Sistem akan menampilkan pdf
downloader Surat Pemberian NSFP.
·
Pilih Open untuk
langsung membuka Surat Pemberitahuan Pemberian NSFP
·
Pilih Save untuk
menyimpan Surat Pemberitahuan Pemberian NSFP
·
Klik tombol OK
8. Klik tombol Reset untuk menghapus seluruh isian pada form Permohonan
Nomor Seri Faktur Pajak.
Daftar Permintaan NSFP
Halaman
ini menampilkan daftar permohonan NSFP yang telah diajukan user. Informasi yang
ditampilkan terdiri dari Tanggal Surat Permohonan, Nomor Surat Permohonan,
Jumlah NSFP yang diminta, Jumlah NSFP yang diberikan oleh DJP beserta Range
NSFP nya.
User dapat mencetak ulang Surat Pemberian NSFP dengan menekan tombol
pada Daftar Permohonan NSFP.

Profile User
Halaman ini menampilkan data identitas
wajib pajak. Informasi yang ditampilkan pada halaman Profile User tertera pada
gambar dibawah ini.
Rekam Cabang
Menu ini digunakan oleh PKP yang menggunakan Pemusatan PPN untuk
membuat akun Cabang beserta permintaan sertifikat digitalnya sehingga NPWP
Cabang tersebut dapat menggunakan aplikasi Faktur Pajak Elektronik (e-faktur).
Tambah Cabang
Langkah –langkah untuk Rekam Cabang adalah sebagai berikut :
1. Pilih menu Rekam Cabang PKP maka akan tampil
halaman Daftar Cabang PKP
- Klik
tombol Tambah maka akan tampil halaman Tambah Cabang untuk merekam data
Cabang.
a. Masukkan NPWP
b. Masukkan nomor dan tanggal SK Pemusatan PPN
c.
Masukkan email
cabang. Pastikan email yang dimasukkan benar dan masih aktif.
d. Masukkan password yang akan digunakan sebagai password akun aplikasi
eFaktur Cabang.
e. Masukkan kembali password akun.
f.
Tekan tombol Simpan
maka data Cabang yang telah diinput akan tampil pada Halaman Daftar Cabang PKP.
- Ulangi
langkah nomor 2 untuk menambahkan Cabang yang lainnya.
Ubah Cabang
Langkah –langkah untuk mengubah data Cabang adalah sebagai berikut :
1. Pilih menu Rekam Cabang PKP maka akan
tampil halaman Daftar Cabang PKP
- Lakukan
perubahan data Cabang yang diinginkan
4. Klik tombol Simpan untuk menyimpan
perubahan.
Permintaan Sertifikat Digital Cabang
Langkah –langkah untuk mengajukan
permintaan sertifikat digital untuk Cabang adalah sebagai berikut :
1. Pilih menu Rekam Cabang PKP maka akan
tampil halaman Daftar Cabang PKP
- Klik
tombol Ya pada halaman Digital Certificate Request –End
License User Agreement(EULA)
4. Masukkan passphrase dan konfirmasi
passphrase.
5. Klik tombol Ya untuk memproses
permintaan Sertifikat Digital Cabang.
Menu lupa Password digunakan untuk mereset password akun
apabila user lupa terhadap password akun enofanya.
Langkah –langkah untuk mereset password
akun enofa adalah sebagai berikut :
1. Klik link lupa Password? pada halaman
login.
2. Masukkan username berupa NPWP 15 digit dan
email utama.
- Klik
tombol Reset Password.
a. Jika NPWP 15 dan email utama tidak valid maka system akan menampilkan
informasi kesalahan.
b. Jika NPWP 15 dan email utama valid maka system akan mengirimkan
password baru ke email tersebut.
Ubah Email
User dapat mengganti alamat email utama maupun email alternatif yang
telah dicantumkan pada formulir permohonan Kode Aktivasi dan Password.
Langkah –langkah untuk mengganti email utama adalah sebagai berikut :
1. Pilih menu Profile user maka akan tampil form
Profile User
- Klik
tombol Update Email maka akan tampil form Update Email
- Masukkan
alamat email utama yang baru dan/atau alamat email alternatif yang baru.
4. Klik tombol
update maka akan tampil dialog-box InformasiDataAnda“ berhasil.
Klik tombol Close
Ubah Password
User dapat mengganti password yang telah diberikan oleh DJP pada saat
pemberian Kode Aktivasi dan Password.
Langkah –langkah untuk mengganti password adalah sebagai berikut :
1. Pilih menu Profile user maka akan tampil form
Profile User
- Klik tombol Update Password maka akan tampil form Update Password
- Lengkapi Inputan Update Password dengan memasukkan password saat ini dan password baru yang akan dipakai pada kolom yang tersedia.
4. Klik tombol Update maka akan tampil
dialog-box InformasiDataAnda“ berhasil
d
Sistem akan
mengirimkan password baru ke alamat email utama yang terdaftar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar